Kode Etik
1ANGGOTA dan KEANGGOTAAN
- Organisasi anggota ADI adalah organisasi profesi menyangkut kegiatan desa dan organisasi peduli desa
- Organisasi anggota Anggota Pendiri ADI memiliki hak Penolakan bergabungnya Anggota baru.
- Organisasi anggota ADI wajib melaksanakan keputusan yang dibuat oleh Majelis ADI
- Organisasi anggota ADI wajib menempatkan dua nama Duta Organisasi yang berhak mengikuti sidang / rapat / agenda khusus ADI.
- Setiap Organisasi anggota ADI wajib menjaga semangat kebersamaan dan saling menghormati Organiasi anggota ADI
- Koordinator ADI adalah orang yang disepakati sebagai komunikator dan mediator ADI pada pihak ke tiga
- Koordinator ADI memiliki kewajiban mengusahakan terlaksananya program dan atau keputusan Majelis ADI
- Koordinator ADI tidak memiliki hak memutuskan dan mengatasnamakan ADI diluar keputusan Majelis ADI
- Organisasi anggota ADI yang dinilai melanggar kesepakatan dan atau keputusan Majelis ADI dapat diberikan sanksi seberat beratnya dikeluarkan dari anggota ADI.
KEORGANISASIAN
- Sidang Majelis ADI adalah kekuasan tertinggi dalam pengambilan keputusan ADI
- Anggota Majelis ADI adalah Ketua dan atau Mandataris Ketua Organisasi anggota ADI.
- Penyebar luasan Informasi ke Organisasi anggota ADI hanya bisa dilakukan oleh Koordinator ADI.
- Organisasi anggota ADI berhak menyebar luakan informasi kepada internal pengurus dan anggota organisasinya.
- Media informasi yang menggunakan Logo dan atau Nama ADI, harus sepengetahuan Koodinator ADi dan Majelis ADI
- Organisasi anggota ADI wajib menjaga nama baik organisasi ADI
Diusulukan oleh Suryokoco Suryoputro, Koordinator Aliansi Desa Indonesia pada 21 Oktober 2012.
Dimohonkan segenap pendukung ADI memberikan koreksi dan tanggapnya…
Iklan
[…] Kode Etik […]